Jumat, 21 Oktober 2016

BAB 9 : Landasan Yuridis Pendidikan



Muhammad Ade Ezhar
1505561
IEKI-2A
BAB 9 : Landasan Yuridis Pendidikan
Praktik pendidikan nasional diselenggarakan dengan mengacu kepada   landasan yuridis tertentu  yang telah ditetapkan,  baik berupa  undang-undang  maupun  peraturan pemerintah   mengenai   pendidikan.   Para   pendidik   dan   tenaga   kependidikan   perlu memahami berbagai   landasan   yuridis sistem pendidikan nasional tersebut dan menjadikannya  sebagai  titik  tolak  pelaksanaan  peranan  yang  diembannya.  Dengan demikian diharapkan akan tercipta tertibnya penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang menjadi salah satu prasyarat untuk dapat tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Landasan yuridis pendidikan Indonesia adalah  seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak  system pendidikan Indonesia, yang menurut  Undang-Undang  Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah  pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain. Undang undang dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di indonesia. Semua peraturan harus tunduk kepada undang undang termasuk pendidikan. Pendidikan bangsa Indonesia sendiri telah diatur dalam UUD 1945 dan hal ini diperjelas dengan dirumuskannya norma-norma pokok yang harus menjiwai usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Norma-norma itu tersirat dan tersurat dalam Bab XIII Pasal 31 dan 32 UUD 1945
Pendidikan
 Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang R.I. No. 20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.



Pendidikan Nasional dan Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 20 Tahun 2003). Adapun sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (Pasal 1 ayat 3 UU RI No. 20 Tahun 2003).
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
 Sebagaimana termaktub dalam pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2003, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemam puan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Adapun tujuan pendidikan nasional adalah u ntuk “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (Pasal 3 dan Penjelasan atas UU RI No. 20 tahun 2003).
Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
UUD 1945 dan UU RI No. 20    Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan  dua  bentuk  landasan                                               yuridis  pendidikan  nasional.  Pasal31  UUD  1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan, mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan mewajibkan pemerintah untuk membiayaninya.           Pasal    31        UUD     1945    juga mengamanatkan agar pemerintah mengusahakan  dan           menyelenggarakan  sistem  pendidikan  nasional,  memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kuranya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, serta memajukan Ilmu pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Landasan yuridis pendidikan yang bersumber dari UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional - yang dikaji dalam kegiatan pembelajaran ini -

antara lain meliputi: Pasal 1 Ketentuan Umum;
Penjelasan mengenai visi, misi, dan
strategi pendidikan
nasional;   Pasal  2  mengenai
dasar
pendidikan
nasional;
Pasal  3
mengenai
fungsi
dan  tujuan  pendidikan  nasional;
Pasal  4
mengenai
prinsip







penyelenggaraan pendidikan; Pasal 5 s.d.Pasal 11  mengenai hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah; Pasal 32 mengenai Pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus; serta Pasal 34 mengenai wajib belajar.


















Jalur Jenjang, Jenis, dan Satuan Pendidikan
Menurut UU RI No. 20 Tahun 2003 dalam sistem pendidikan nasional, terdapat tiga jalur pendidikan, yaitu pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pada jalur pendidikan formal terdapat tiga jenjang pendidikan, yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Adapun jenis pendidikannya terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
Dalam sistem pendidikan nasional diselenggarakan pula pendidikan anak usia dini, pendidikan keagamaan, pendidikan kedinasan, pendidikan jarak jauh, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus.

Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan, dan/atau keterampilan tertentu.

Pendidik harus mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai tugas, hak dan kewajiban tertentu.

Terdapat pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan pendidikan. Pengelolaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Sedangkan pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi akuntabilitas, jaminan mutu dan evaluasi yang transparan.

Peran masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat. Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis. Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan R I mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.




Standar Nasional Pendidikan SD/MI
Standar Nasional Pendidikan SD/MI – sebagai bahan kajian dalam kegiatan pembelajaran ini – mengacu pada PP RI No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Lingkupnya meliputi: standar isi; standar proses; standar kompetensi lulusan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana pendidikan; standar pengelolaan; standar pembiayaan; dan standar penilaian pendidikan.

UU RI No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen merupakan salah satu landasan yuridis tentang guru sebagai tenaga profesional. Di dalamnya antara lain menetapkan tentang kedudukan, fungsi dan tujuan guru; prinsip profesionalitas; kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru; hak dan kewajiban guru; pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian guru; pembinaan dan pengembangan guru; penghargaan dan perlindungan terhadap guru; cuti; organisasi profesi dan kode etik guru.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar