Muhammad Ade Ezhar
1505561
IEKI-2A
1505561
IEKI-2A
BAB 9 : Landasan Yuridis Pendidikan
Praktik
pendidikan nasional diselenggarakan dengan mengacu kepada landasan
yuridis tertentu yang telah ditetapkan, baik berupa
undang-undang maupun peraturan pemerintah
mengenai pendidikan. Para
pendidik dan tenaga
kependidikan perlu memahami berbagai
landasan yuridis sistem pendidikan nasional tersebut dan
menjadikannya sebagai titik tolak pelaksanaan
peranan yang diembannya. Dengan demikian diharapkan akan
tercipta tertibnya penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang menjadi
salah satu prasyarat untuk dapat tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Landasan yuridis pendidikan Indonesia adalah
seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak
system pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945
meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang
Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah,
Keputusan Presiden, peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri,
Instruksi Menteri, dan lain-lain. Undang undang dasar 1945
merupakan hukum tertinggi di indonesia. Semua peraturan harus tunduk kepada
undang undang termasuk pendidikan. Pendidikan bangsa Indonesia sendiri
telah diatur dalam UUD 1945 dan hal ini diperjelas dengan dirumuskannya
norma-norma pokok yang harus menjiwai usaha pendidikan dan pengembangan
kebudayaan yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Norma-norma itu
tersirat dan tersurat dalam Bab XIII Pasal 31 dan 32 UUD 1945
Pendidikan
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
R.I. No. 20 Tahun 2003 dinyatakan
bahwa: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara”.
Pendidikan
Nasional dan Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 20 Tahun
2003). Adapun sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan
yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
(Pasal 1 ayat 3 UU RI No. 20 Tahun 2003).
Fungsi
dan Tujuan Pendidikan Nasional
Sebagaimana termaktub dalam pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2003, “Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemam puan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Adapun
tujuan pendidikan nasional adalah u ntuk “berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (Pasal 3 dan Penjelasan atas UU
RI No. 20 tahun 2003).
Penyelenggaraan
Sistem Pendidikan Nasional
UUD 1945 dan
UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional merupakan dua bentuk
landasan yuridis pendidikan
nasional. Pasal31 UUD
1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan,
mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan mewajibkan
pemerintah untuk membiayaninya. Pasal 31 UUD 1945 juga
mengamanatkan agar pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan sistem
pendidikan nasional, memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kuranya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional, serta memajukan Ilmu pengetahuan dan
Teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Landasan
yuridis pendidikan yang bersumber dari UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional - yang dikaji dalam kegiatan pembelajaran ini -
antara lain meliputi: Pasal 1
Ketentuan Umum;
|
Penjelasan mengenai visi, misi,
dan
|
|||||
strategi pendidikan
|
nasional; Pasal
2 mengenai
|
dasar
|
pendidikan
|
nasional;
|
Pasal 3
|
|
mengenai
|
fungsi
|
dan tujuan
pendidikan nasional;
|
Pasal 4
|
mengenai
|
prinsip
|
|
penyelenggaraan pendidikan; Pasal 5
s.d.Pasal 11 mengenai hak dan kewajiban
warga negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah; Pasal 32 mengenai
Pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus; serta Pasal 34 mengenai wajib
belajar.
Jalur
Jenjang, Jenis, dan Satuan Pendidikan
Menurut UU
RI No. 20 Tahun 2003 dalam sistem pendidikan nasional, terdapat tiga jalur
pendidikan, yaitu pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pada jalur
pendidikan formal terdapat tiga jenjang pendidikan, yaitu pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Penyelenggara dan/atau satuan
pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk
badan hukum pendidikan. Adapun jenis pendidikannya terdiri atas pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan
vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
Dalam sistem
pendidikan nasional diselenggarakan pula pendidikan anak usia dini, pendidikan
keagamaan, pendidikan kedinasan, pendidikan jarak jauh, pendidikan khusus, dan
pendidikan layanan khusus.
Kerangka dasar dan
struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya
oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di
bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama
kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam
pendidikan nasional. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan,
dan/atau keterampilan tertentu.
Pendidik harus
mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan
mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai tugas,
hak dan kewajiban tertentu.
Terdapat pembagian
wewenang, tugas, dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah dalam pengelolaan pendidikan. Pengelolaan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar
pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Sedangkan
pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi
akuntabilitas, jaminan mutu dan evaluasi yang transparan.
Peran masyarakat
dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga,
organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Masyarakat berhak
menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan
nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk
kepentingan masyarakat. Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan
berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang
tidak mempunyai hubungan hirarkis. Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga
mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan
memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana,
serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Dalam
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dilakukan evaluasi, akreditasi, dan
sertifikasi. Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan R I mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan SD/MI
Standar
Nasional Pendidikan SD/MI – sebagai bahan kajian dalam kegiatan pembelajaran
ini – mengacu pada PP RI No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Lingkupnya meliputi: standar isi; standar proses; standar kompetensi lulusan;
standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana
pendidikan; standar pengelolaan; standar pembiayaan; dan standar penilaian
pendidikan.
UU RI No 14
Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen merupakan salah satu landasan yuridis tentang
guru sebagai tenaga profesional. Di dalamnya antara lain menetapkan tentang
kedudukan, fungsi dan tujuan guru; prinsip profesionalitas; kualifikasi,
kompetensi, dan sertifikasi guru; hak dan kewajiban guru; pengangkatan,
penempatan, dan pemberhentian guru; pembinaan dan pengembangan guru;
penghargaan dan perlindungan terhadap guru; cuti; organisasi profesi dan kode
etik guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar