Jumat, 21 Oktober 2016

BPR Syariah



BPR Syariah
Perkembangan ekonomi syariah cukup pesat beberapa tahun belakangan terutama pada sektor perbankan. Gagasan adanya lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya ekonomi Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-hadits. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan-kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba. Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa dari dana (Sri, 2005).
Bank perkreditan Rakyat merupakan salah satu bidang perbankan yang mulai menerapkan sistem ekonomi syariah. Bank perkreditan rakyat Syariah (BPR Syariah) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syariah ataupun muamalah Islam. BPR Syariah didirikan sebagai langkah aktif dalam restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum, dan secara khusus mengisi peluang terhadap kebijaksanaan Bank Konvensional dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest). Selanjutnya BPR Syariah secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbankan Islam.
1. PENGERTIAN
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992, adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan menurut pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dengan demikian, Bank Perkreditan Rakyat Syariah dapat diartikan sebagai sebuah lembaga keuangan sebagaimana Bank Perkreditan Rakyat yang konvensional, yang operasionalnya memakai prinsip-prinsip syariah.
2. DASAR PEMIKIRAN BEROPERASINYA BPR SYARIAH
Berdirinya BPR Islam di Indonesia selain didasari oleh tuntutan bermuamalah secara Islam yang merupakan keinginan kuat dari sebagian besar umat Islam di Indonesia, juga sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan keuangan, moneter, perbankan secara umum. Secara khusus adalah mengisi peluang terhadap kebijaksanaan yang membebaskan bank dalam penetapan tingkat suku bunga (rate interest), yang kemudian dikenal dengan bank tanpa bunga (Warkum Sumitro, 2004).
3. LANDASAN HUKUM
Pada dasarnya, pendirian BPR Syariah mempunyai tujuan yang utama. Yang pertama yaitu menghindari riba; dan yang kedua yaitu mengamalkan prinsip-prinsip syariah dalam perbankan khususnya Bank Perkreditan Rakyat untuk tujuan kemaslahatan.
Di dalam Al-Qur’an, beberapa ayat yang menyinggung tentang pelarangan riba, di antaranya QS Ar-Rum [30]:39, QS. Al-Baqarah [2]:275, QS. Al-Baqarah [4]:130, QS. An-Nisa[4]: 146, QS. Al-Baqarah [2]:276, dan QS. Al-Baqarah [2]:278.
Selanjutnya, banyak hadits yang terkait dengan pelarangan riba. Salah satunya yaitu:
“Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang member makan riba, penulis dan saksi riba. Kemudian mereka bersabda: mereka semua adalah sama (HR.Muslim)
Untuk pengamalan prinsip-prinsip syariah, hal ini merupakan kewajiban bagi kita untuk menuangkannya ke semua aspek kehidupan, termasuk di dalam perbankan.ketentuan ini mengacu pada kaidah fiqih, yang artinya ‘apabila hukum syara’ dilaksanakan, maka pastilah akan tercipta kemaslahatan (Burhanuddin Susanto, 2008).
Bank syariah berdiri pertama kali di Indonesia sekitar tahun 1992 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagai landasan hukum bank dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan hukum Bank Umum Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan hukum Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Sesuai dengan perkembangan perbankan maka Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun1992 tentang perbankan dan juga tercakup hal-hal yang berkaitan dengan perbankan syariah.
Masih banyak pasal lain yang mengatur tentang perbankan syariah oleh karena dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 telah dibahas bank syariah, pemerintah mencabut dua peraturan pemerintah tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1998. Sebagai peraturan pelaksanaannya Bank Indanesia mulai tahun 1999 banyak mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur bank syariah. Ketentuan-ketentuan ini yang merupakan landasan hukum berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan Bank Umum Syariah seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah dan beberapa cabang syariah dari bank konvensional, seperti BRI Syariah, BNI Syariah, BTN Syariah, Bank Jabar Syariah dan sebagainya.
Pada tahun-tahun berikutnya, Bank Indonesia (BI) merevisi aturan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah). Ketentuan baru ini dibuat untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai syarat dan tata cara pendirian BPR Syariah. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang mulai berlaku 1 Juli 2009.
4. SEJARAH BERDIRINYA BPR SYARIAH
BPR merupakan penjelmaan dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Nagari (LPN), Lembaga perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Bada Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan atau lembaga lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu (Subagyo, 2002).
Lembaga-lembaga keuangan yang disebutkan merupakan lembaga yang berpengaruh atas berdirinya BPR Syariah, keberadaan lembaga keuangan tersebut memunculkan pemikiran untuk mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri pada tahun 1992, namun pada kenyatannya cakupan wilayah untuk BMI sangat terbatas pada wilayah tertentu seperti kecamatan, kabupaten, dan desa. Maka dalam hal ini diperlukan adanya BPR untuk menangani masalah keuangan di wilayah-wilayah yang tidak dijangakau oleh BMI.
Pada awalnya ditetapkan tiga lokasi untuk mendirikan BPR Syariah, yaitu PT BPR Dana Mardhatillah di Kecamatan Margahayu-Bandung, PT BPR Berkah Amal Sejahtera di Kecamatan Padalarang-Bandung, dan PT BPR Amanah Rabbaniyah di Kecamatan Banjaran-Bandung. Ketiga BPR tersebut mendapatkan izin prinsip Menteri Keuangan RI pada tanggal 8 Oktober 1990 (Heri Sudarsono, 2008).
5. TUJUAN DIDIRIKAN BPR SYARIAH
Tujuan didirikannya BPR Syariah adalah (Warkum Sumitro, 2002):
a. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama kelompok masyarakat lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan.
b. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
c. Membina ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai.
Djazuli dan Yadi Janwari menjabarkan tiga tujuan diatas menjadi lima tujuan, yaitu (Djazuli, 2002):
a. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumya berada di daerah pedesaan.
b. Meningkatkan pendapatan per kapita
c. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan.
d. Mengurangi urbanisasi.
e. Membina semangat Ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi.
Untuk mencapai sebuah tujuan, diperlukan adanya strategi operasional, yaitu (Warkum Sumitro, 2002):
a. BPR syariah tidak bersifat menunggu (pasif) terhadap datangnya permintaan fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan melakukan solisitasi/penelitian kepada usaha-usaha yang berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
b. BPR Islam memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala kecil menengah.
c. BPR mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.
6. PENDIRIAN BPR SYARIAH
a. Syarat Pendirian
Dalam mendirikan BPR Syariah harus mengacu pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Perbankan. Sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bentuk badan hukum pendirian BPR Syariah dapat berupa salah satu dari perusahaan daerah, koperasi atau perseroan terbatas.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 32/36.KEP/DIR/1999, pendirian BPR Syariah harus menenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) BPR Syariah hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan ijin Direksi Bank Indonesia;
b) BPR Syariah hanya didirikan dan dimiliki oleh:
• Warga Negara Indonesia
• Badan hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia
• Pemerintah Daerah
• Dua atau lebih pihak dari pihak-pihak di atas.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan ketentuan terbaru mengenai tata cara pendirian dan kegiatan usaha BPR Syariah diatur dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia No.8/25/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.8/17/PBI/2004 tentang bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip Syariah (Burhanuddin Susanto, 2008).
b. Persetujuan prinsip dan izin usaha
Pemberian izin pendirian BPR Syariah dapat dilakukan melalui dua tahap, antara lain persetujuan prinsip yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPR Syariah, dan izin usaha yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha BPR syariah setelah persiapan persetujuan prinsip dilakukan.
c. Kepemilikan dan modal
Untuk mendirikan dan memiliki BPR Syariah berdasarkan pasal 4 Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 modal yang harus disetor adalah:
a) Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPR Syariah yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Tanggerang, Bogor, Depok, dan Bekasi;
b) Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPR Syariah yang didirikan di wilayah ibukota provinsi di luar wilayah tersebut pada huruf di atas;
c) Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPR Syariah yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b di atas.
d. Kepengurusan
Kepengurusan BPR Syariah terdiri dari direksi dan dewan komisaris. Untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan prinsip syariah, BPR Syariah diwajibkan membentuk dan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
7. KEGIATAN USAHA BPR SYARIAH
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, kegiatan usaha BPR Syariah melingkupi (Burhanudin Susanto, 2008):
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b) Memberikan kredit.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
d) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Pembatasan usaha BPR Syariah syariah secara tegas dijelaskan dalam pasal 27 SK Direktur BI Nomor 32/36/1999. Menurut surat keputusan ini, kegiatan operasional BPR syariah adalah:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
a) Tabungan berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah.
b) Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
c) Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah.
b. Melakukan penyaluran dana melalui:
a) Transaksi jual-beli berdasarkan prinsip:
• Mudharabah
• Istishna
• Ijarah
• Salam
• Jual beli lainnya.
b) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip:
• Mudharabah
• Musyarakah
• Bagi hasil lainnya
c) Pembiayaan lain berdasarkan prinsip:
• Rahn
• Qardh
c. Melakukkan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.
Keterangan lebih lanjut tentang kegiatan usaha BPR Syariah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004. Namun pada dasarnya, kegiatan operasional BPR Syariah lebih terbatas jika dibanding dengan bank umum syariah. Hal ini dapat dilihat dalam SK Direktur BI No. 32/36/KEP/DIR/1999. Sedangkan kegiatan yang dilarang yaitu:
1. Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing
2. Melakukan penyertaan modal
3. Melakukan usaha perasuransian
8. PRODUK-PRODUK BPR SYARIAH
Pada dasarnya, konsep dasar operasional BPR Syariah, sama dengan konsep dasar operasional pada Bank Muamalat Indonesia, yaitu: Sistem Simpanan murni (al-wadiah), Sistem bagi hasil, sistem jual beli dan marjin keuntungan, sistem sewa, dan sistem upah (fee).
Untuk produk-produk yang ditawarkan BPR Syariah secara garis besar, yaitu:
a. Mobilisasi Dana Masyarakat
Bank akan mengerahkan dana masyarakat dalam berbagai bentuk seperti menerima simpanan wadi’ah, adanya fasilitas tabungan dan deposito berjangka. Fasilitas ini dapat digunakan untuk menitip shadaqah, infaq, zakat, persiapan ongkos naik haji (ONH), dll.
a) Simpanan Amanah
Disebut dengan simpanan Amanah, sebab dalam hal bank menerima titipan amanah (trustee account) dari nasabah. Disebut dengan titipan amanah karena bentuk akad adalah wadiah yaitu titipan yang tidak menanggung risiko. Namun demikian, bank akan memberikan bonus dari bagi hasil keuntungan yang diperoleh bank melalui pembiayaan kepada nasabahnya.
b) Tabungan Wadiah
Bank menerima tabungan pribadi maupun badan usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan yang digunakan sama yakni wadiah. Titipan nasabah tidak menanggung risiko kerugian dan bank memberikan bonus kepada nasabah yang dapat diperhitungkan secara harian dan dibayar setiap bulan.
c) Deposito Wadiah / deposito mudharabah
Bank menerima deposito berjangka pribadi maupun badan usaha. Akad penerimaannya wadiah atau mudharabah, dimana bank menerima dana yang digunakan sebagai penyertaan sementara dalam jangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan seterusnya. Deposan yang menggunakan akad wadiah mendapat nisbah bagi hasil keuntungan lebih kecil dari mudharabah bagi hasil yang diterima dalam pembiayaan nasabah setiap bulan.
b. Penyaluran Dana
a) Pembiayaan mudharabah
Perjanjian antara pemilik dana (pengusaha) dengan pengelola dana (bank) yang keuntungannya dibagi menurut rasio sesuai dengan kesepakatan. Jika mengalami kerugian maka pengusaha menanggung kerugian dana, sedangkan bank menanggung pelayanan materiil dan kehilangan imbalan kerja.
b) Pembiayaan musyarakah
Perjanjian antara pengusaha dengan bank, dimana modal kedua pihak digabungkan untuk sebuah usaha yang dikelola bersama-sama. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan awal.
c) Pembiayaan bai bitsaman ajil
Proses jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank menalangi lebih dulu pembelian suatu barang oleh nasabah, kemudian nasabah akan membayar harga dasar barang dan keuntungan yang disepakati bersama.
d) Pembiayaan murabahah
Perjanjian antara bank dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan saat jatuh tempo).
e) Pembiayaan qardhul hasan
Perjanjian antara bank dan nasabah yang layak menerima pembiayaan kebajikan, dimana nasabah yang menerima hanya membayar pokoknya dan dianjurkan untuk memberikan ZIS.
f) Pembiayaan Istishna’
Pembiayaan dengan prinsip jual beli, dimana BPR SYARIAH akan membelikan barang kebutuhan nasabah sesuai kriteria yang telah ditetapkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah.
g) Pembiayaan Al-Hiwalah
Penggambil alihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPR Syariah, dikarenakan nasabah belum mampu untuk membayar tagihan yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutangnya. Pembiayaan ini menggunakan prinsip pengambil alihan hutang, dimana BPR Syariah dalam hal ini akan mendapatkan ujroh/ fee dari nasabah yang besar dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
c. Jasa Perbankan Lainnya
Secara bertahap bank akan menyediakan jasa untuk memperlancar pembayaran berupa proses transfer dan inkaso, pembayaran rekening air, listrik, telepon, angsuran KPR, dll.
Bank juga mempersiapkan bentuk pelayanan berupa dana talang berdasarkan pembiayaan bai salam.
9. STRATEGI PENGEMBANGAN
Adapun strategi pengembangan BPR Syariah yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Sosialisasi BPR Syariah, bukan hanya dari produknya, tetapi juga sistem yang digunakan. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan informasi melalui media masa. Selain itu, BPR juga bisa bersosialisasi melalui bekerjasama dengan lembaga pendidikan atau non-pendidikan yang mempunyai relevansi dengan visi dan misi BPR SYARIAH.
b. Mengadakan pelatihan-pelatihan mengenai lembaga keuangan syariah sebagai wujud meningkatkan kualitas SDM. Hal ini bisa dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan untuk membuka pusat pendidikan lembaga keuangan syariah atau kursus pendek (shortcourse) lembaga keuangan syariah.
c. Pemetaan potensi dan optimasi ekonomi daerah. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan BPR SYARIAH mengelola sumber-sumber ekonomi yang ada. Dengan cara itu pula dapat dilihat kesinambungan kerja di antara BPR SYARIAH, demikian juga kesinambungan kerja BPR syariah dengan bank syarkah dan BMT.
d. Mengadakan kegiatan rutin keagamaan sebagai wujud meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran Islam dalam bidang ekonomi. hal ini pun dapat membantu dalam mengetahui gejala-gejala ekonomi-sosial yang ada.
10. BADAN-BADAN PENGEMBANG BPR SYARIAH
Dalam rangka meningkatkan dan mengembankan kegiatam dan pelaksanaan yang ada dalam badan usaha BPR syariah maka suatu badan dari BPR syariah menyelengarakan dan membentuk suatu kegiatan yang dapat meningkatkan BPR syariah yakni dengan memberikan pelatihan, pendidikan dan tehnical asissistance untuk BPR syariah yang akan tumbuh.
Hingga saat ini minimal sudah terbentuk 2 yayasan yang turut serta dalam pengembangan kegiatan BPR syariah anatara lain :
a. IESD (institute for syariah economic development)
Dalam hal ini secara bebrkesinambungan IESD akan terus melakanakan program pendirian/ pemberian bantuan teknis kepada BPR syariah di Indonesia khsusunya daerah potensial umat islam. Dan ada beberapa program yang yang telah dilaksanakan yakni berupa teknis bagi pendirian BPR syariah diberbagai tempat di Indonesia.
b. Badan yang yang membantu dalam kegiatan yayasan pendidikan dan pengembangan bank syariah (YPBS)
Merupakan suatu bentuk kerja sama antara bank muamalat Indonesia dengan ICMI. Yayasan ini dibentuk dalam rangka membantu perkembangan dan mengembangkan BPR syariah di seluruh tanah air. Kegiatan – kegiatan YPBS antara lain :
• pendidikan baik basic untuk para sarjana yang baru lulus dari perguruan tinggi, maupun intermediate bagi para praktisi yang telah memiliki minimal 2 tahun pengalaman di sector perbankan.
• Membantu proses pendirian.
• Memberikan technical assistance.
Selain dari beberapa usaha yang telah dilakukan diatas ada hal lain yang di usahakan untuk meningkatkan kegiatan operasional dalam BPR syariah yang berkaitan dengan pendidikan yakni berupa pengembangan inkubasi bisnis (INBIS)
c. Pengembangan Inkubasi Bisnis (INBIS)
Berdasarkan riset yang dilakukan Bank Indonesia, Pengembangan INBIS melibatkan perguruan tinggi sebagai upaya mempersiapkan perguruan tinggi menuju entrepreneurial university melalui pengembangan budaya kewirausahaan dengan cara :
a) Menumbuh kembangkan budaya kewirausahaan di lingkungan perguruan tinggi.
b) Mewujudkan sinergi potensi perguruan tinggi dengan potensi dunia usaha sehingga dapat menumbuhkembangkan IPTEK sesuai kebutuhan.
c) Mendorong pemanfaatan potensi bisnis akademik dan nonakademik yang bernilai
komersial.
d) Meningkatkan peluang keberhasilan wirausaha baru melalui kegiatan pelayanan konsultasi terpadu.
e) Menumbuh kembangkan kegiatan-kegiatan yang mendorong terwujudnya unit-unit usaha sebagai sumber pendapatan (income generating unit) di perguruan tinggi dalam mengantisipasi otonomi perguruan tinggi.
Dan Lembaga/departemen yang berperan dalam Inkubator Bisnis antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Penelitian dan Pengkajian Teknologi (BPPT) Kementerian Riset dan Teknologi serta Departemen Pendidikan Nasional.
11. KENDALA PERKEMBANGAN BPR SYARIAH
a. kiprah BPR Syariah kurang dikenal masyarakat sebagai BPR yang berprinsipkan syariah. Bahkan masih ada anggapan bahwa BPR Syariah itu sama saja dengan BPR konvensional.
b. Sulitnya meningkatkan profesionalitas karena terhalang oleh sumber daya yang ada. Sehingga mengakibatkan lambatnya respon terhadap permasalahan ekonomi yang muncul.
c. Kurang adanya koordinasi di antara BPR Syariah, demikian juga dengan bank syariah dan BMT.
d. Aktivitas BPR syariah di bidang keuangan menyebabkan tidak tersedianya waktu untuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan syiar islam. Padahal syiar islam –selain di bidang keuangan- sangat penting bagi kehidupan masyarakat secara umum.
e. Nama Bank Perkreditan Rakyat Syariah, masih menyisakan kesan sistem BPR Syariah menggunakan sistem BPR SYARIAH konvensional.
Selain itu, kendala terjadi pada pengembangan produk syariah (secara umum terjadi pada pengembangan perbankan syariah). Berikut tabel yang menerangkan kendala-kendala tersebut:
Produk syariah Hukum syariah Hukum positif/perbankan Kendala bagi bank syariah jika tetap berpegang kepada produk syariah
• Mudharabah
• musyarakah Dana (modal) tidak boleh dijamin
• Dijamin (liabilitas, deposito/tabungan)
• Bank boleh meminta jaminan tergantung resiko (asset)
• Bank harus menanggun semua kewajiban
• tidak berbeda dengan bank konvensional
Murabahah
• Bank menjual kepada nasabah
• Tidak boleh diwakilkan kepada nasabah yang menganjukan pembiayaaan untuk membeli barang
• Jika dilakukan jual beli harus ada akta jual beli
• Harus ada bukti penerimaan uang oleh nasabah
• Bank akan terkena pajak pembelian
• Tanda terima barang oleh nasabah tidak bisa dijadikan bukti
Salam
• Setelah dibayar, petani berhutang gabah yang akan diantar kemudian
• Petani berhutang uang, harus mengembalikan uang \
• Resiko harga gabah yang fluaktif akan merugikan bank
Istisna
• Setelah dibayar (sebagian), penjual (nasabah berhutang barang yang akan diantar kemudian
• Penjual berhutang uang, harus mengembalikan uang
• Jika barang itu pesanan bohir, bank beresiko tidak dibayar bila terdapat cacat pada barang
Ijarah muntahia bittamlik
• Syariah hanya mengenal operating lease.
• Jika ada opsi beli, maka itu hanya mengikat bila diakadkan di akhir masa sewa (tidak boleh dua akad/kontrak dijadikan satu)
• Operating lease adalah produk perusahaan jasa. Finance & capital lease adalah produk perusahaan keuangan
• Opsi bersifat mengikat jika dimasukkan dalam perjanjian
• Bank sulit mengeluarkan nasabah yang menyewa dari rumahnya
• Merugikan salah satu pihak bila opsi tidak dilaksanakan
12. PERBEDAAN BPR SYARIAH DENGAN BPR KONVENSIONAL
Pada dasarnya aktivitas Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah) tidak jauh berbeda dengan BPR pada umumnya, perbedaannya terletak pada konsep dasar operasionalnya yang berlandaskan pada ketentuan-ketentuan Islam. Hal pokok yang menjadi faktor pembeda BPR Syariah dengan BPR konvensional yaitu adanya insentif bunga pada BPR Konvensional dan insentif bagi hasil pada BPR Syariah.
Selain itu, penyaluran dana pada BPR Konvensional ke masyarakat disebut dengan “kredit” serta dalam menentukan harga atau cara penentuan keuntungan yang akan diperoleh manajemen bank menggunakan prinsip bunga. Sedangkan pada BPR Syariah, penyaluran dana ke masyarakat disebut dengan “pembiayaan” serta menggunakan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran agama islam. Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip bagi hasil (mudharabah). Prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
KESIMPULAN
Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah dapat didefinisikan sebagai sebuah lembaga keuangan sebagaimana Bank Perkreditan Rakyat yang konvensional, yang operasionalnya memakai prinsip-prinsip syariah.
Sejak tahun 1992, yaitu pada saat diluncurkannya UU Perbankan No. 7/1992, operasi Perbankan di Indonesia diperkaya dengan bentuk oeperasi yang berdasarkan pada Syariah Islam, yaitu sistem bagi-hasil (profit-sharing system). UU perbankan yang baru No. 10/1998 semakin kondusif tumbuhnya bank syariah dengan diperkenankannya bank konvensional beroperasi dengan dual system, yaitu sistem konvensional dan sistem bagi-hasil. Namun demikian, sebagai bank yang relatif baru dalam menggunakan sistem bagi-hasil, BPR Syariah menghadapi banyak tantangan dan memiliki beberapa kelemahan di samping kesempatan dan kekuatan yang dimilikinya, oleh karena itu manajemen yang profesional dan amanah sangat diperlukan dalam mengoperasikannya.
DAFTAR PUSTAKA
• Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2008.
• Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2008.
• M. Luthfi Hamidi, Jejak-Jejak Ekonomi Syariah, Senayan Abadi Publishing, Jakarta Selatan: 2003.
• Muhammad. Bank Syariah, Analisis kekuatan, Peluang, Kelemahan dan Ancaman. Yogyakarta, Ekonosia: 2006.
• Warkum Sumitro, (2004), Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2004.
• Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah – Lingkup Peluang, Tantangan, dan Prospek, AlvaBet, Jakarta: 2000.
http://grhoback.blogspot.com/2010/05/landasan-hukum-bank-syariah.html
http://www.BPR Syariahyariah.com/berita-utama/67-bi-revisi-aturan-bpr-syariah
http://www.pkesinteraktif.com/edukasi/opini/1644-peranan-lembaga-keuangan-syariah-di-zaman-krisis-ekonomi-.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar