KONSUMSI SOSIAL MEDIA MENURUT PANDANGAN ISLAM
Belakangan ini
penggunaan Sosial Media sudah menjadi kebutuhan pokok bagi individu, kelompok,
maupun organisasi. Pada hakikatnya semua orang berkepentingan untuk menjalin
hubungan harmonis dengan orang lain, dalam ajaran Agama Islam pun sangat
dianjurkan untuk menjaga silaturahmi dengan sesama, Allah SWT berfirman didalam
Al-Qur’an :
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي
خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا
رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ
وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا- النساء
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada
Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah
menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)
hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (
QS. An-Nisa ; 1)
Beberapa hadits pun menganjurkan untuk tetap menjaga
silaturahi antara ummat, diantaranya :
عن
أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ
رَحِمَهُ – ر البخاري
Dari Anas bin Malik ra, bahwa Rasulullah saw
bersabda : “ barangsiapa yang ingin diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya
( kebaikannya ) maka bersilaturahmilah. ( HR. Al-Bukhari )
Sosial media dapat
membantu untuk mempermudah berlangsungnya silaturahmi antara ummat, media
komunikasi yang terdapat dimasyarakat harus dipergunakan sebaik mungkin dengan
tujuan untuk melaksanakan komunikasi atau silaturahmi. Cara penggunaan media
sosial dapat memberikan manfaat atau dampak positif bagi penggunanya seperti
untuk mempermudah penggunanya berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat yang
berada di daerah yang berbeda, istilahnya “Mendekatkan yang jauh” , sosial
media juga dapat membantu meningkatkan efisiensi dan pruduktivitas, karena
sosial media dapat meningkatkan otomatisasi proses pencarian dan pengiriman
informasi, biaya dan waktu dapat ditekan, sementara hasil akan lebih memuaskan.
Namun media sosial juga dapat menimbulkan dampak negatif yang diantaranya :
a. Hilangnya
kesempatan komunikasi interpersonal
b. Mempertajam
kesenjangan
c. Penggunaan
media sosial dapat mengancam privacy
d. Terjadinya
pemborosan
Ada
tiga prinsip dasar konsumsi yang digariskan oleh islam, yakni konsumsi barang
halal, konsusmsi barang suci dan bersih, dan tidak berlebihan. Jadi, selama
penggunaan sosial media tidak melanggar prinsip-prinsip konsumsi islam dan
masih berada di batas yang seharusnya, maka penggunaan media sosial tidaklah
dilarang atau dibolehkan, selain itu penggunaan sosial media dapat membantu
untuk mempermudah suatu kegiatan berkomunikasi, lebih lagi islam sangat
menganjurkan ummatnya untuk terus menjaga silaturahmi agar tidak sampai
terputus, namun jika sosial media disalah gunakan untuk hal-hal negatif yang
dilarang oleh syariat islam tentu akan membuat konsumsi sosial media tersebut
akan menyebabkan dosa. Untuk hal ini tentu kembali ke diri kita masing-masing,
bagaimana kita memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada agar digunakan
sebaik-baiknya.
Al-Qur’an
menyebutkan kaum muslimin sebagai umat pertengahan, dan karrna itu islam
menganjurkan prinsip kesederhanaan dan keseimbangan dalam semua langkah mereka.
Dibidang konsumsi, harta maupun makanan, sikap pertengahan adalah sikap utama,
sehingga pengkonsumsian yang lebih dari semestinya (yakni berlebihan) dilarang.
Islam mengutuk sifat berlebih-lebihan karena berbahaya bagi perekonomian islam
karena berlebih lebihan dapat menghamburkan sumber daya untuk hal-hal yang tak
berguna. Al-Qur’an mengutuk perbuatan berlebih-lebihan sebagai berikut :
Hai
anak adam, pakailah pakaianmua yang indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-A’raaf [7] :
31)
Jadi,
konsumsi sosial media dalam islam tidaklah dilarang, jika penggunaan sosial
media digunakan dengan sebaik-baiknya, kecuali jika dalam penggunaan sosial
media kita gunakan secara berlebih-lebihan itu dilarang, karena Allah membenci
perbuatan tersebut, terlebih jika dalam pengkonsumsian sosial media dapat
menghambat atau melalaikan kegiatan lain seperti kegiatan beribadah dan atau
kegiatan sosial tentu akan menyebabkan kemudharatan dalam konsumsi sosial media
tersebut.
Daftar Pustaka
Chaudry,
Sharif Muhammad, (2012), Sistem Ekonomi Islam : Prinsip Dasar. Surabaya:
Kencana.
Suranto
Aw, (2010), Komunikasi Sosial Budaya. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Muflih,
Muhammad, (2006), Perilaku Konsumen Dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar