Jumat, 21 Oktober 2016

Konsumsi Sosial Media Menurut Pandangan Islam



KONSUMSI SOSIAL MEDIA MENURUT PANDANGAN ISLAM

Belakangan ini penggunaan Sosial Media sudah menjadi kebutuhan pokok bagi individu, kelompok, maupun organisasi. Pada hakikatnya semua orang berkepentingan untuk menjalin hubungan harmonis dengan orang lain, dalam ajaran Agama Islam pun sangat dianjurkan untuk menjaga silaturahmi dengan sesama, Allah SWT berfirman didalam Al-Qur’an :
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا- النساء
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. ( QS. An-Nisa ; 1)
Beberapa hadits pun menganjurkan untuk tetap menjaga silaturahi antara ummat, diantaranya :
عن أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ – ر البخاري
Dari Anas bin Malik ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : “ barangsiapa yang ingin diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya ( kebaikannya ) maka bersilaturahmilah.  ( HR. Al-Bukhari )
Sosial media dapat membantu untuk mempermudah berlangsungnya silaturahmi antara ummat, media komunikasi yang terdapat dimasyarakat harus dipergunakan sebaik mungkin dengan tujuan untuk melaksanakan komunikasi atau silaturahmi. Cara penggunaan media sosial dapat memberikan manfaat atau dampak positif bagi penggunanya seperti untuk mempermudah penggunanya berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat yang berada di daerah yang berbeda, istilahnya “Mendekatkan yang jauh” , sosial media juga dapat membantu meningkatkan efisiensi dan pruduktivitas, karena sosial media dapat meningkatkan otomatisasi proses pencarian dan pengiriman informasi, biaya dan waktu dapat ditekan, sementara hasil akan lebih memuaskan. Namun media sosial juga dapat menimbulkan dampak negatif yang diantaranya :
a.       Hilangnya kesempatan komunikasi interpersonal
b.      Mempertajam kesenjangan
c.       Penggunaan media sosial dapat mengancam privacy
d.      Terjadinya pemborosan

Ada tiga prinsip dasar konsumsi yang digariskan oleh islam, yakni konsumsi barang halal, konsusmsi barang suci dan bersih, dan tidak berlebihan. Jadi, selama penggunaan sosial media tidak melanggar prinsip-prinsip konsumsi islam dan masih berada di batas yang seharusnya, maka penggunaan media sosial tidaklah dilarang atau dibolehkan, selain itu penggunaan sosial media dapat membantu untuk mempermudah suatu kegiatan berkomunikasi, lebih lagi islam sangat menganjurkan ummatnya untuk terus menjaga silaturahmi agar tidak sampai terputus, namun jika sosial media disalah gunakan untuk hal-hal negatif yang dilarang oleh syariat islam tentu akan membuat konsumsi sosial media tersebut akan menyebabkan dosa. Untuk hal ini tentu kembali ke diri kita masing-masing, bagaimana kita memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada agar digunakan sebaik-baiknya.
Al-Qur’an menyebutkan kaum muslimin sebagai umat pertengahan, dan karrna itu islam menganjurkan prinsip kesederhanaan dan keseimbangan dalam semua langkah mereka. Dibidang konsumsi, harta maupun makanan, sikap pertengahan adalah sikap utama, sehingga pengkonsumsian yang lebih dari semestinya (yakni berlebihan) dilarang. Islam mengutuk sifat berlebih-lebihan karena berbahaya bagi perekonomian islam karena berlebih lebihan dapat menghamburkan sumber daya untuk hal-hal yang tak berguna. Al-Qur’an mengutuk perbuatan berlebih-lebihan sebagai berikut :
Hai anak adam, pakailah pakaianmua yang indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-A’raaf [7] : 31)
            Jadi, konsumsi sosial media dalam islam tidaklah dilarang, jika penggunaan sosial media digunakan dengan sebaik-baiknya, kecuali jika dalam penggunaan sosial media kita gunakan secara berlebih-lebihan itu dilarang, karena Allah membenci perbuatan tersebut, terlebih jika dalam pengkonsumsian sosial media dapat menghambat atau melalaikan kegiatan lain seperti kegiatan beribadah dan atau kegiatan sosial tentu akan menyebabkan kemudharatan dalam konsumsi sosial media tersebut.

Daftar Pustaka
Chaudry, Sharif Muhammad, (2012), Sistem Ekonomi Islam : Prinsip Dasar. Surabaya: Kencana.
Suranto Aw, (2010), Komunikasi Sosial Budaya. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Muflih, Muhammad, (2006), Perilaku Konsumen Dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar