MENGAPA BUNGA DILARANG?
Bungan
bukan hanya dinyatakan Haram oleh Islam melainkan juga dikutuk dengan keras
sebagai sebuah kejahatan ke dunia ini dan dosa besar yang akan mendapat siksa
di hari kiamat. Menurut Al-Qur’an, memungut bungan itu sama artinya dengan
perang melawan Allah dan Utusan-Nya, sedangkan menurut Sunnah, bunga itu adalah
kejahatan dan perbuatan dosa yang lebih keji darpada perzinaan. Tetapi lepas
dari pelarangan yang telah dinyatakan oleh A-Qur’an maupun Sunnah Nabi, para
ahli ilmu dan fukaha harus menemukan alasan dan menerangkan mengapa bunga itu
dilarang.
Tentang alasan dilarangnya bunga, terdapat beberapa
pandangan yang saling berbeda. Namun paling tidak mereka sepakat mengenai satu
hal, yakni bahwa pelarangan tersebut adalah karena alasan adanya bahaya moral,
sosial, dan ekonomi didalam bunga, berikut merupakan beberapa akibat riba yang
amat merugikan itu.
Pertama, riba atau bunga menanamkan rasa kikir,
mementingkan diri sendiri, tak berperasaan, tak peduli, kejam, rakus, dan
penyembahan kepada harta. Bunga menghancurkan semangat simpati, saling tolong,
dan kerjasama, serta memengaruhi rasa kasih sayang, kasih sayang, dan
persaudaraan dalam masyarakat. Kita lihat disekeliling kita para pemakan bunga
itu biasanya kikir, mementingkan diri sendiri, berhati keras yang
mengeksploitasi kepapaan kaum miskin serta memeras tenaga mereka tanpa ada
penyelesalan moral terhadap penderitaan para pengutang.
Kedua, bunga mengembangbiakan kemalasan dan menimbulkan
pendapatan tanpa bekerja. Bukannya menengani usaha bisnis dan menggunakan
keahlian, kecakapan, pengetahuan berbisnis dan enterpreneurship, orang yang memiliki uang malah meminjamkannya
demi bungan dan demikian lalu hidup seperti parasit. Biasanya, uang yang telah
didapatkan dengan mudah seperti itu dihamburkan pada hal-hal yang tidak baik
seperti judi, pacuan kuda, pertaruhan, minum dan zina, atau belanja arang
mewah, pesta pernikahan, dan pesta pora lainnya.
Ketiga, bunga juga menyebebkan timbulnya kejahatan
ekonomi. Bunga mendorong orang melakukan penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi peredarannya di andara
sebagaian besar anggota masyarakat. Riba juga menyebabkan timbulnya monopoli,
kartel serta konsentrasi kekayaan ditangan sedikit orang. Dengan demikian,
distribusi kekayaan didalam masyrakat menjadi tidak merata dan celah antara si
kaya dan si miskin pun melebar. Masyrakat pun dengan tajam berbagi menjadi dua
–kelompok kaya dan miskin- yang pertentangan kepentingan mereka memengaruhi
kedamaian dan harmoni didalam masyrakat. Lebih lagi, karena bunga pula maka
distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi, dan pengangguran terjadi.
Keempat,
investasi modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu
menghasilkan laba yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang
berjalan, sekalipun proyek yang ditangani oleh perusahaan tersebut amat penting
bagi negara dan bangsa. Semua aliran sumber-sumber finansial didalam negara
berbelok kearah perusahaan-perusahaan yang memiliki prosfek laba yang sama atau
lebih tinggi daripada suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun perusahaan
tersebut tidak atau sedikit saja memiliki nilai sosial.
Kelima,
bunga yang dipungut pada utang internasional bahkan lebih buruk lagi karena
memperparah DSR (debt-service ratio)
negara-negara debitur. Bunga itu tidak hanya menghalangi pembangunan ekonomi
negara-negara miskin, melainkan juga menimbulkan transfer sumber daya dari
negara miskin ke negara kaya. Lebih dari itu, bunga juga memengaruhi hubungan
antara negara miskin dan negara kaya sehingga membahayakan keamanan dan
perdamaian internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Chaudry,
Sharif Muhammad, (2012), Sistem Ekonomi Islam : Prinsip Dasar. Surabaya:
Kencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar