Jumat, 21 Oktober 2016

Mengapa Bunga Bank Dilarang



MENGAPA BUNGA DILARANG?

            Bungan bukan hanya dinyatakan Haram oleh Islam melainkan juga dikutuk dengan keras sebagai sebuah kejahatan ke dunia ini dan dosa besar yang akan mendapat siksa di hari kiamat. Menurut Al-Qur’an, memungut bungan itu sama artinya dengan perang melawan Allah dan Utusan-Nya, sedangkan menurut Sunnah, bunga itu adalah kejahatan dan perbuatan dosa yang lebih keji darpada perzinaan. Tetapi lepas dari pelarangan yang telah dinyatakan oleh A-Qur’an maupun Sunnah Nabi, para ahli ilmu dan fukaha harus menemukan alasan dan menerangkan mengapa bunga itu dilarang.
            Tentang alasan dilarangnya bunga, terdapat beberapa pandangan yang saling berbeda. Namun paling tidak mereka sepakat mengenai satu hal, yakni bahwa pelarangan tersebut adalah karena alasan adanya bahaya moral, sosial, dan ekonomi didalam bunga, berikut merupakan beberapa akibat riba yang amat merugikan itu.
            Pertama, riba atau bunga menanamkan rasa kikir, mementingkan diri sendiri, tak berperasaan, tak peduli, kejam, rakus, dan penyembahan kepada harta. Bunga menghancurkan semangat simpati, saling tolong, dan kerjasama, serta memengaruhi rasa kasih sayang, kasih sayang, dan persaudaraan dalam masyarakat. Kita lihat disekeliling kita para pemakan bunga itu biasanya kikir, mementingkan diri sendiri, berhati keras yang mengeksploitasi kepapaan kaum miskin serta memeras tenaga mereka tanpa ada penyelesalan moral terhadap penderitaan para pengutang.
            Kedua, bunga mengembangbiakan kemalasan dan menimbulkan pendapatan tanpa bekerja. Bukannya menengani usaha bisnis dan menggunakan keahlian, kecakapan, pengetahuan berbisnis dan enterpreneurship, orang yang memiliki uang malah meminjamkannya demi bungan dan demikian lalu hidup seperti parasit. Biasanya, uang yang telah didapatkan dengan mudah seperti itu dihamburkan pada hal-hal yang tidak baik seperti judi, pacuan kuda, pertaruhan, minum dan zina, atau belanja arang mewah, pesta pernikahan, dan pesta pora lainnya.
            Ketiga, bunga juga menyebebkan timbulnya kejahatan ekonomi. Bunga mendorong orang melakukan penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi peredarannya di andara sebagaian besar anggota masyarakat. Riba juga menyebabkan timbulnya monopoli, kartel serta konsentrasi kekayaan ditangan sedikit orang. Dengan demikian, distribusi kekayaan didalam masyrakat menjadi tidak merata dan celah antara si kaya dan si miskin pun melebar. Masyrakat pun dengan tajam berbagi menjadi dua –kelompok kaya dan miskin- yang pertentangan kepentingan mereka memengaruhi kedamaian dan harmoni didalam masyrakat. Lebih lagi, karena bunga pula maka distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi, dan pengangguran terjadi.


Keempat, investasi modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menghasilkan laba yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun proyek yang ditangani oleh perusahaan tersebut amat penting bagi negara dan bangsa. Semua aliran sumber-sumber finansial didalam negara berbelok kearah perusahaan-perusahaan yang memiliki prosfek laba yang sama atau lebih tinggi daripada suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun perusahaan tersebut tidak atau sedikit saja memiliki nilai sosial.
Kelima, bunga yang dipungut pada utang internasional bahkan lebih buruk lagi karena memperparah DSR (debt-service ratio) negara-negara debitur. Bunga itu tidak hanya menghalangi pembangunan ekonomi negara-negara miskin, melainkan juga menimbulkan transfer sumber daya dari negara miskin ke negara kaya. Lebih dari itu, bunga juga memengaruhi hubungan antara negara miskin dan negara kaya sehingga membahayakan keamanan dan perdamaian internasional.

DAFTAR PUSTAKA
Chaudry, Sharif Muhammad, (2012), Sistem Ekonomi Islam : Prinsip Dasar. Surabaya: Kencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar